Diantara Fiqih Da’wah Ibnu Taimiyyah | Panduan Da’wah di Masyarakat
Oleh Musyaffa AR
Pergaulan di tengah masyarakat memerlukan ilmu agama (al-fiqhu fid-din), baik terkaitfiqhul ahkam, maupun fiqhud-da’wah.
Secara sederhana, yang dimaksud fiqih ahkam adalah pemahaman terhadap Al-Qur’an dan As-Sunnah dan juga sumber-sumber mu’tabar lainnya, demi mendapatkan kejelasan tentang hukum sesuatu, adakah dia wajib, sunnat, mubah, makruh ataukah haram.